
Desa Adat Guliang Kangin melaksanakan Pamikukuh (Pelantikan) Prajuru Desa Adat periode 2019 - 2024, pada Selasa (31/12/2019) di Natar Pura Dalem Desa Adat Guliang Kangin. Hadir dalam pelantikan ini, Plt. Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Bangli, Kasi Kesra Kantor Camat Bangli, Perbekel Desa Tamanbali, anggota Saba Desa, Kertha Desa dan seluruh krama Desa Adat Guliang Kangin.
Plt. Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Bangli, Ir. Ketut Kayana, menyempaikan bahwa Pelantikan Bandesa Adat di Desa Adat Guliang Kangin ini merupakan pertama kalinya di Bangli, bahkan di Bali, yang dilandasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Plt. Bandesa Madya ini juga menyampaikan beberapa hal mendasar yang menjadi spirit perubahan desa adat di Bali menuju desa adat bermartabat dan mandiri, salah satunya dalam proses penjaringan dan pemilihan bandesa diwajibkan dengan proses musyawarah dan mupakat, serta dilarang dengan bentuk pemilihan suara terbanyak.
Mengikuti amanat yang ada dalam Perda Bali No. 4/2019, Desa Adat Guliang Kangin melaksanakan seluruh tahapan proses mengacu pada perda tersebut. Dari rangkaian proses tersebut ditetapkan Prajuru Desa Adat yang baru periode 2019 - 2024, yang terdiri dari : Ngakan Putu Suarsana, SH (Bandesa Adat), I Nyoman Pukel (Petajuh), I Ketut Karmayasa (Penyarikan), I Dewa Nyoman Oka Selamet (Petengen).
Disamping pengukuhan Prajuru Desa Adat dilanjutkan dengan Pengukuhan Sabha Desa Adat, Kertha Desa Adat dan Prajuru Banjar Adat yang merupakan empat kelembagaan yang harus ada berdasarkan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019. Sebagai Saba Desa Adat Guliang Kangin : I Dewa Nyoman Alit Santika, SP., I Dewa Ketut Sangging Arsana, I Ketut Darmaja, SKM. M.Kes., Dewa Ngakan Made Sutirka, I Ketut Guntara, ST.,MT., I Nyoman Sudiarta, I Nengah Karma, I Nengah Suindra. Sebagai Kertha Desa, ditetapkan Prajuru Desa Adat ditambah dengan I Nengah Ngambet, I Ketut Budiarta, I Dewa Made Adnya. Sebagai Prajuru Banjar Adat : I Nengah Sumantra, S.Sos. MAP. (Kelihan), I Putu Iwan Wirama (Petajuh), I Nengah Buda (Penyarikan), dan I Ketut Mupu (Juru Raksa).
Setelah proses pelantikan akan dilanjutkan dengan upacara mejaya-jaya dan nunas panugrahan di Pura Dalem Desa Adat Guliang Kangin.

