Menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat yang disingkat SIPANDUBERADAT, serta hasil Virtual Meeting dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali tanggal 4 Maret 2021, Desa Adat Guliang Kangin segera mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Pacalang, Linmas dan warga yang bekerja sebagai Pam Swadaya.
Rapat persiapan dilaksanakan hari Minggu (07/03/2021) dengan agenda : Pembentukan Forum SIPANDUBERADAT dan BANKAMDA.
Dalam rapat ini telah disetujui susunan Forum Sipanduberadat dan koordinator Bankamda, yang nantinya akan dibuatkan SK Desa Adat, setelah forum dideklarasikan. ***