Bank Sampah Kertha Masa Desa Adat Guliang Kangin secara rutin melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, yang menekankan pengelolaan sampah di sumbernya sehingga tidak mengotori tempat atau desa lain.
Desa Adat Guliang Kangin telah melakukan pemilahan sampah mulai tahun 2015 sebagai wujud pengabdian kepada lingkungan. Dengan memanfaatkan gudang pilah hibah dari KUD Tamanbali pengurus bank sampah dan relawan melakukan pemilahan sampah sesuai dengan kelompoknya. Kegiatan ini bekerja sama dengan bank sampah induk Diwyk Bank Sampah.
Mulai tahun 2022 Bank Sampah Kertha Masa juga bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tamanbali untuk penanganan sampah residu, yang dikumpulkan di bank sampah kemudian diangkut setiap minggu oleh petugas dari Pemerintah Desa Tamanbali.
Sampah anorganik berupa kertas, botol plastik, besi dan yang lainnya dibeli setelah terpihal oleh Diwyk Bank Sampah, sementara sampah organik dibawa ke tegalan atau ladang dibuatkan lubang biopori untuk dijadikan kompos.