Bendesa beserta Prajuru Adat Desa Adat Guliang Kangin menerima petugas pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Kabupaten Bangli untuk mulai melakukan pengukuran/pemetaan tanah di wilayah Desa Adat Guliang Kangin, pada Kamis (04/10/2019).
Untuk tahap awal program PTSL ini akan memetakan Tanah Pekarangan Desa Adat atau lebih dikenal sebagai tanah KPD atau AYDS. Berikutnya akan dilanjutkan dengan Laba Pura, Kuburan dan fasilitas umum lainnya. Program PTSL juga menyasar seluruh tanah sawah atau tegalan yang belum bersertifikat.
Program ini merupakan implementasi Program Satu Peta Pemerintah Indonesia dalam Pemerintahan Jokowi-JK. Dengan program ini diharapkan semua tanah akan terdata dan memiliki kepastian hukum.