Pujawali Ageng/Nyatur Pura Penataran Agung Dalem Dimade, Desa Adat Guliang Kangin, ring Anggara Kliwon Prangbakat, 31 Oktober 2023. Rangkaian Pujawali Nyatur, Pura Penataran Agung Dalem Dimade, Guliang Kangin : Ida Bhatara Masucian, 30 Oktober 2023, Ida Bhatara Masineb, Jumat 3 Nopember 2023 Selamat Datang, selamat berkunjung di Website Desa Adat Guliang Kangin. Media Informasi dan Komunikasi Aktifitas Desa Adat Guliang Kangin

Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

31 Maret 2015 17:00:00  Administrator  1.423 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Chanel Youtube

Chanel Youtube

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Raya Kembengan - Bangli
Desa Adat : Guliang Kangin
Kecamatan : Bangli
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 83355
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:325
    Kemarin:711
    Total Pengunjung:1.119.905
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.141.203
    Browser:Mozilla 5.0