You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa adat Guliang Kangin
Desa Adat Guliang Kangin

Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Pujawali Ageng/Nyatur Pura Penataran Agung Dalem Dimade, Desa Adat Guliang Kangin, ring Anggara Kliwon Prangbakat, 31 Oktober 2023. Rangkaian Pujawali Nyatur, Pura Penataran Agung Dalem Dimade, Guliang Kangin : Ida Bhatara Masucian, 30 Oktober 2023, Ida Bhatara Masineb, Jumat 3 Nopember 2023 Selamat Datang, selamat berkunjung di Website Desa Adat Guliang Kangin. Media Informasi dan Komunikasi Aktifitas Desa Adat Guliang Kangin

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Administrator 31 Maret 2015 Dibaca 1.440 Kali
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image