Melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima dan sombol keagamaan yang bertujuan untuk menjaga kesucian Pura, Pratima dan simbol agama di Pulau Dewata, Desa Adat Guliang Kangin telah memasang Papan Perlindungan Pura, yang berisi imbauan kepada segenap masyarakat yang akan masuk ke wilayah pura untuk mengikuti imbauan tersebut.
Pemasangan papan perlindungan ini merupakan langkah selanjutnya dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh desa adat seperti melakukan ronda dan makemit di pura.