Pujawali Ageng/Nyatur Pura Penataran Agung Dalem Dimade, Desa Adat Guliang Kangin, ring Anggara Kliwon Prangbakat, 31 Oktober 2023. Rangkaian Pujawali Nyatur, Pura Penataran Agung Dalem Dimade, Guliang Kangin : Ida Bhatara Masucian, 30 Oktober 2023, Ida Bhatara Masineb, Jumat 3 Nopember 2023 Selamat Datang, selamat berkunjung di Website Desa Adat Guliang Kangin. Media Informasi dan Komunikasi Aktifitas Desa Adat Guliang Kangin

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 09:50:41  Administrator  982 Kali Dibaca  Berita Desa

Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10�ri total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa Adat

Back Next

 Chanel Youtube

Chanel Youtube

 Arsip Artikel

19 April 2015 | 37.373 Kali
Lambang Desa
17 April 2015 | 37.180 Kali
Program Kerja
17 April 2015 | 36.479 Kali
Visi dan Misi
31 Maret 2015 | 36.440 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Adat Guliang Kangin
17 April 2015 | 36.334 Kali
Sejarah Desa Adat Guliang Kangin
31 Desember 2016 | 36.133 Kali
APBDesAdat Tahun 2017
31 Desember 2018 | 36.122 Kali
APBDesAdat Tahun 2019

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Raya Kembengan - Bangli
Desa Adat : Guliang Kangin
Kecamatan : Bangli
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 83355
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:397
    Kemarin:1.112
    Total Pengunjung:898.753
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.231.3.140
    Browser:Tidak ditemukan